Sabtu 07 Sep 2019 03:00 WIB

Ombudsman Soroti Pencemaran Kali Bekasi

Kali Bekasi berpotensi tercemar oleh limbah kimia.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Kondisi Kali Bekasi yang tercemar dengan airnya yang tampak berwarna hitam di Jembatan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (26/7).
Foto: Republika/Febryan A
Kondisi Kali Bekasi yang tercemar dengan airnya yang tampak berwarna hitam di Jembatan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyoroti pencemaran Kali Bekasi. Perhatian khusus itu diberikan setelah ditemukannya ratusan ikan sapu-sapu mati di sekitar Jembatan Pocong, Bantargebang, Kota Bekasi.

Atas temuan tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho berupaya menguji sampel air kali tersebut. Ia melihat, Kali Bekasi berpotensi tercemar oleh limbah kimia. Sebab, ikan yang dianggap tahan polutan, sapu-sapu, ikut mati.

Baca Juga

"Untuk memastikan tingkat pencemaran Sungai Cileungsi, kami akan meminta data pemeriksaan kondisi air terakhir dari DLH Kabupaten Bogor dan DLH Kota Bekasi," kata Teguh saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (6/9).

Selain meminta sampel lab dari Bogor dan Bekasi. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya berencana akan melakukan uji pembanding. Hal itu ditujukan untuk membandingkan metode yang digunakan oleh lab Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. "Setelah itu mereka akan kami panggil minggu ini," ujarnya.

Akibat dugaan pencemaran itu, Teguh menyatakan, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Sebab, air kali Cileungsi tak lagi layak untuk dijadikan bahan air minum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyatakan, pihaknya telah melaporkan masalah pencemaran Kali Bekasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya laporan tersebut, ia berharap KLHK dapat menindak tegas pelaku pembuang limbah.

"Kita berharap menteri yang nanti akan turun dan memberikan sangsi gitu lho. Ini yang saya lihat adalah (sebaiknya ada) pemberian sangsi terhadap pabrik-pabrik yang kemudian diidentifikasikan membuang limbah," kata Tri.

Tri menuturkan, laporan kepada KLHK itu dilakukan karena Pemkot Bekasi telah menindak pengusaha yang kedapatan membuang limbah di sungai. Selain itu, ia juga mengaku telah mengadakan perjanjian dengan Pemkab Bogor.

"Kalau soal duduk bersama, kita sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemkab Bogor. Sudah ada beberapa persoalan yang bisa kita lakukan dengan Pemerintah Bogor," tuturnya.

Perihal sanksi yang harus diberikan, ia menyebutkan bahwa sangsi tersebut berbeda-beda, tergantung dengan tingkat pelanggaran. Ia menyontohkan, peraturan yang ada memuat sangsi bertahap, mulai dari peringatan I, II, III, serta penutupan.

"(Peringatan satu adalah ada kewajiban yang harus dipenuhi (oleh pihak pabrik); (peringatan) dua kewajibannya dipenuhi apa tidak; peringatan tiga ternyata mereka membuat (IPAL) tapi tidak sempurna. Itu kan sebetulnya dia (pabrik) hanya diperlukan untuk membuat IPAL sebelum dibuang ke sungai," kata Dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement