Jumat 06 Sep 2019 17:43 WIB

Uji Coba Berakhir, Pelanggar Ganjil-Genap akan Ditindak

Hasi uji coba perluasan ganjil genap menunjukkan peningkatan kinerja lalu lintas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolanda
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan Kebijakan Penerapan Perluasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandai dengan berakhirnya masa uji coba pada hari ini, Jumat, (6/9). Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lupito menyampaikan masa sosialisasi terakhir pada Ahad (8/9), dan pada Senin (9/9) implementasi ganjil genap akan dilanjutkan dengan penindakan hukum bagi yang melanggar. 

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat (6/9). Syafrin menjelaskan bagaimana uji coba Ganjil Genap telah berhasil dalam mengatasi permasalahan mulai dari kemacetan hingga perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

Baca Juga

“Dari hasil pelaksanaan uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada tanggal 12-6 September 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan,” ucap Syafrin.

Peningkatan itu antara lain kecepatan rata-rata ruas jalan yang dikenakan uji coba Ganjil Genap terjadi peningkatan kecepatan, semula 25,56 km per jam menjadi 28,03 km per jam, atau meningkat sebesar 9,25 persen. 

Kemudian, terjadi penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 25,24 persen.

Sementara jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan Ganjil Genap mengalami peningkatan sebesar 5,05 persen. Tak kalah penting kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter(pm).

"Artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit,” tegas Syafrin.

Kebijakan Perluasan Ganjil Genap yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas dan aktivitas sehari-hari ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kebijakan ini juga didukung dengan kebijakan-kebijakan transportasi lain, di antaranya Integrasi Layanan Angkutan Umum melalui Program Jak Lingko, pengendalian parkir melalui penerapan zona parkir tarif tinggi dan peningkatan coverage area layanan angkutan umum BRT dan angkutan umum lainnya.

Pelaksanaan kebijakan ini telah beberapa kali dilaksanakan evaluasi dan kajian seiring dengan penerapan kebijakan ini pada kegiatan seperti Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018 sampai saat ini. Hasil evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan uji coba Kebijakan Ganjil Genap sampai dengan saat ini menunjukkan hasil positif.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menambahkan pihaknya akan mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan Ganjil Genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar. “Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya. Terkait jika ada pelanggaran maka kita laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement