Jumat 06 Sep 2019 14:21 WIB

KPU: 9 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Mereka yang belum menyerahkan LHKPN terancam tidak akan ikut dilantik 1 Oktober nanti

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mencatat masih ada sembilan orang anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sementara itu, seluruh anggota DPD terpilih periode yang sama sudah menuntaskan penyerahan LHKPN. 

Sebagaimana diketahui, KPU sudah menetapkan sebanyak 575 anggota DPR terpilih pada 31 Agustus lalu. Selain itu, KPU pun menetapkan sebanyak 136 anggota DPD terpilih di hari yang sama.

Baca Juga

Berdasarkan peraturan KPU, seluruh wakil rakyat terpilih tersebut harus menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk dilantik sebagai legislator secara resmi. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengungkapkan saat ini sudah ada 566 anggota DPR terpilih yang menyerahkan LHKPN.

"Berdasarkan data per 6 September 2019, yang diperoleh dari data pada 5 September pukul 17.00 WIB, sebanyak 566 anggota DPR terpilih sudah menyerahkan LHKPN," ujar Evi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Dengan demikian, anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU masih tersisa sebanyak sembilan orang. Sementara itu, untuk anggota DPD terpilih seluruhnya sudah menyerahkan LHKPN kepada KPU. "Untuk DPD sebanyak 136 orang yang terpilih telah menyerahkan ke KPU," tambah Evi. 

Sementara itu, sebelumnya, KPU memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal tahapan penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dan DPD terpilih. Jadwal penyerahan tetap akan berakhir pada 7 September 2019 pada pukul 00.00 WIB.

"Tidak ada perpanjangan, sudah cukup lama tentang ini disosialisasikan kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi, Rabu (4/9).

LHKPN tersebut, kata dia, bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga sendiri-sendiri per individu dari anggota DPR terpilih. Keterlambatan penyerahan LHKPN tersebut, Ilham mengatakan, memang tidak akan menggugurkan para politisi yang telah lolos ke Senayan itu.

Hanya saja, mereka terancam tidak akan ikut dilantik yang rencananya akan digelar pada 1 Oktober 2019 mendatang. "Kalau tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya ke KPU RI," tambah Ilham. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement