REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang penerapan sistem zonasi sekolah bisa membantu menurunkan kasus kekerasan pada anak. Itu mungkin tercapai lantaran jarak rumah dengan sekolah tidaklah jauh.
"Karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orang tuanya saling mengenal," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyanti dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional Membahas Permasalahan PPDB Sistem Zonasi di Jakarta, Kamis.
Penerapan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengharuskan calon peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang paling dekat dengan domisilinya. Selain bisa membantu menurunkan kasus kekerasan pada anak, menurut dia, penerapan sistem tersebut bisa mencegah tawuran antarpelajar.
Penerapan sistem tersebut menurunkan kemungkinan perjumpaan siswa dari sekolah yang berbeda di perjalanan, yang selama ini menjadi salah satu faktor penyebab tawuran antarpelajar.
"Selama ini, anak-anak terdorong untuk melakukan tawuran karena dipicu perjumpaan siswa dari sekolah yang berbeda selama di perjalanan dan di kendaraan umum menuju atau ketika pulang sekolah," kata Retno.
Ia mengatakan, penerapan sistem zonasi juga memberikan akses kepada seluruh anak Indonesia untuk menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa batas status sosial, ekonomi, dan nilai ujian nasional. Sistem itu akan menghilangkan status sekolah negeri favorit dan non-favorit dan selanjutnya diharapkan bisa memeratakan kualitas pendidikan di semua sekolah negeri.
Menurut Retno, penerapan sistem zonasi sejalan dengan pemenuhan kepentingan terbaik anak dan dapat mendorong anak mengoptimalkan diri sesuai potensi dan tingkat kecerdasan masing-masing.