Kamis 05 Sep 2019 13:34 WIB

6 Poin Revisi UU KPK

DPR hari ini resmi menerima usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usulan DPR. Usulan Badan Legislasi (Baleg) tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9).

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Utut Adianto melempar pertanyaan kepada peserta sidang, Kamis (5/9).

Baca Juga

Seluruh peserta rapat yang hadir pun kompak menjawab setuju usulan tersebut. Pandangan fraksi hanya disampaikan tertulis dan langsung disampaikan ke pimpinan DPR. Tidak ada pula interupsi dari para anggota yang hadir.

Berdasarkan rapat Baleg pada Selasa (3/9), ada enam poin revisi UU KPK. Pertama, terkait kedudukan KPK berada pada cabang pemerintahan. Di mana dalam menjalankan tugas dan kewenanhannya, lembaga itu bersifat independen.

Kedua, yaitu terkait penyadapan.  KPK boleh melakukan hal tersebut jika telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, adalah penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga komisi antirasuah itu diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Poin keempat, yakni tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga setiap lembaga, instansi, dan kementerian dwajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara.

Kelima, terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Di mana nantinya terdapat lima orang yang bertugas mengawasi lembaga tersebut.

Terakhir, soal kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP-3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement