Kamis 05 Sep 2019 13:09 WIB

Menkumham Mengaku Belum Tahu Rencana Revisi UU KPK

Usulan revisi UU KPK sudah ada sejak 2017 lalu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum mengetahui ihwal rencana DPR melakukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diparipurnakan Kamis (5/9). 

Politikus PDIP itu justru mengaku belum melihat draf RUU Nomor 30 Tahun 2002  tersebut. "Saya belum tahu, belum melihat (drafnya)," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Baca Juga

Saat ditanyai lebih lanjut dengan sikap pemerintah terkait hal tersebut, ia enggan berspekulasi. Menurut Yasonna bila benar diagendakan dalam rapat paripurna, maka perlu dibahas bersama DPR. "Nanti kita lihat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Masinton mengatakan, kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.

photo
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah (sejak) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan empat hal yang akan direvisi di antaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentang pegawai KPK. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU tersebut sudah ada sejak 2002 lalu.  

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Ia optimis 10 fraksi di DPR nantinya akan memuluskan Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Pasalnya hal itu sudah disepakati di baleg.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement