Kamis 05 Sep 2019 13:21 WIB

Andai BPJS Naik, Sawahlunto Siapkan Anggaran Premi dari APBD

Sampai Oktober 2018, ada 9.000 peserta BPJS yang preminya ditanggung APBD.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemkot Sawahlunto terus mengantisipasi rencana pemerintah menaikan nilai premi BPJS Kesehatan. Bahkan, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, pihaknya akan menyiapkan anggaran buat menanggung beban premi peserta BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan kurang mampu yang selama ini ditanggung APBD.

Namun, untuk menyiapkan anggaran ini, Deri menyebut akan terlebih dulu berbicara dengan DPRD Sawahlunto. "Kan dari pemkot, ada beberapa masyarakat yang premi BPJS Kesehatan-nya dibayarkan APBD. Kalau nanti naik, ya kita siapkan anggaran. Nanti kita bicarakan dengan DPRD," kata Deri kepada Republika.co.id, Kamis (5/9).

Deri menyebut, berdasarkan catatan Pemko Sawahlunto sampai Oktober 2018 , terdapat 9 ribu peserta BPJS di kota tersebut yang preminya ditanggung APBD. Bagi Deri, jumlah tanggungan terhadap 9.000 peserta BPJS Kesehatan ini tidaklah besar bila dinilai dari segi manfaat buat masyarakat. Karena dengan anggaran tersebut pemkot dapat memfasilitasi masyarakat dalam jaminan kesehatan.

Deri mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendengar pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait rencana kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan ini.  Deri juga belum bisa berkesimpulan bagaimana pendapat warganya terkait rencana kenaikan ini.

"Secara resmi kita belum dapat informasi. Bagaimana pendapat masyarakat (umum) ya saya juga tidak bisa menanggapi karena harus ada survei pendapat masyarakat dulu," ujar Deri.

Tapi, Deri mengaku, telah lama mengetahui adanya persoalan BPJS Kesehatan yang mengalami kerugian. Deri berharap, pemerintah pusat dalam menemukan jalan keluar persoalan BPJS Kesehatan supaya pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia terjamin.

Sebelumnya diberitakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III per 1 Januari 2020 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, kebijakan kenaikan iuran BPJS bukan perkara negosiasi antara pemerintah dengan parlemen, namun pencarian solusi atas defisit keuangan yang dialami lembaga tersebut.

Puan juga mengingatkan bahwa selama lima tahun terakhir ini, belum ada penyesuaian dan kajian ulang terhadap besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. Artinya, menurutnya, penyesuaian yang dilakukan saat ini sudah dianggap tepat.

Puan juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menindaklanjuti hasil rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi IX dan XI DPR. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah, ujar Puan, adalah meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mencari solusi atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait peserta bermasalah.

"Untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) walau ada kenaikan, negara tetap membayar. Untuk penyesuaian kelas I, II, III kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Masih ada waktu untuk data cleansing, dan hasil rapat dengan DPR kemarin," ucap Puan di Istana Negara, Rabu (4/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement