Selasa 05 Jul 2022 23:49 WIB

BNN Dorong Pelibatan Pemda dalam Rehabilitasi Pengguna Narkotika

BNN ingatkan sesuai Inpres Nomor 2/2020 pemberantasan narkotika gunakan APBD dan APBN

 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelibatan pemerintah daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dengan melakukan advokasi untuk penyusunan regulasi ke daerah-daerah di Indonesia.
Foto: Jessica Wuysang/Antara
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelibatan pemerintah daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dengan melakukan advokasi untuk penyusunan regulasi ke daerah-daerah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelibatan pemerintah daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dengan melakukan advokasi untuk penyusunan regulasi ke daerah-daerah di Indonesia.

"Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menyebutkan bahwa pelaksanaan P4GN menggunakan anggaran APBN dan APBD," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut Susanto, Inpres tersebut sudah mengamanahkan penggunaan APBD untuk rencana aksi P4GN, salah satunya pelaksanaan rehabilitasi.BNN telah banyak melakukan advokasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat regulasi terkait P4GN.

"Kita setiap tahun memiliki program untuk asistensi regulasi ke daerah-daerah, kepada Pemda dan pemerintah kota (Pemkot)," kata Susanto.

Dalam kesempatan sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska Asmin Fransiska, mendukung pelibatan Pemda dalam pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika.

Dia mengatakan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melibatkan multi sektor dan inklusif. Namun dirinya menyinggung terkait kesiapan Pemda sebagai tantangan dalam rehabilitasi pengguna narkotika.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan untuk melibatkan sektor layanan kesehatan sebagai sektor terdepan (lead sector) dalam undang-undang narkotika.Layanan kesehatan ini meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta elemen-elemen terkait lainnya.

"Libatkan sebanyak mungkin karena mereka yang paling tahu rumus-rumusnya, dan tentu bersama-sama rekan penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional yang memiliki kapasitas," kata Asmin Fransiska.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement