Kamis 05 Sep 2019 09:45 WIB

Pembahasan Kembali RUU KPK Agar Bisa Dipakai Pimpinan Baru

RUU KPK diharapkan bisa dipakai oleh pimpinan KPK periode berikutnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan kembali membahas RUU KPK pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (5/9) dengan agenda pandangan fraksi - fraksi. Komisi III (Hukum) DPR RI mengatakan, RUU ini diharapkan bisa dipakai oleh pimpinan KPK periode berikutnya.

"Ya ini kan bukan pembahasan yang baru. Ini RUU yang sudah lama. Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember," kata Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Ia mengatakan, diharapkan pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru. DPR RI berupaya menuntaskan RUU tersebut dicpenghujung masa jabatan 2014 - 2019.

RUU KPK sendiri dalam prosesnya telah menuai berbagai kritikan. RUU tersebut kerap dianggap sebagai upaya menggembosi lembaga antirasuah. Namun, Masinton mengklaim, pembahasan RUU tersebut sudah matang.

"Ya ini kan yang sudah pernah dibahas juga kan di DPR sebelumnya. 2016, 2017, jadi ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR," kata Poltikus PDI Perjuangan itu.

Masinton juga mengklaim, RUU KPK ini sudah diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan demikian, usulan Baleg itu menunjukkan kesetujuan seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR RI atas RUU tersebut. Begitu pula dengan pemerintah yang dianggap sudah setuju..

"Pemerintah juga berarti sudah tidak ada masalah, karena memang ini sudah dibahas bersama pemerintah kan dulu. Ini tinggal meneruskan saja," ucap Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement