Rabu 04 Sep 2019 16:50 WIB

Buruh di Jabar Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat respons negatif dari buruh

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat respons negatif dari buruh di Jawa Barat. Penolakan mereka disuarakan dalam aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (4/9/2019).

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan selain menolak revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, aksi ini juga menolak rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

AYO BACA : Gelar Aksi di DPRD Jabar, Ratusan Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

"Kita juga menolak kenaikan BPJS yang 100%, karena ini akan semakin menyengsarakan kaum buruh dan rakyat Indonesia," ujarnya, Rabu (4/9/2019).

Dia menilai, kenaikan BPJS Kesehatan yang telah terjadi sebanyak dua kali itu tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Bahkan banyak pasien peserta BPJS Kesehatan yang ditolak oleh rumah sakit hingga tidak tertolong nyawanya. 

AYO BACA : Buruh Jabar Gelar Demo Tolak Rencana Revisi UU No 13 Tahun 2003

Menurut Roy, masyarakat sudah membayar iuran yang cukup tinggi, namun tidak ada dampak yang tidak dirasakan langsung. "Faktanya pelayanan masih buruk banyak pasien meninggal dunia. Defisit BPJS ini harus diaudit, dari mana defisit ini bagaimana BPJS ini justru triliunan defisitnya," katanya.

Kepada anggota DPRD Jawa Barat yang baru dilantik, Roy meminta untuk segera menginisiasi pembuatan Perda tentang penetapan upah, serta Perda tentang pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Barat.

"Yang pertama mengenai ketenagakerjaan dan upah sektor, kedua adalah tentang kesejahteraan, ketiga adalah Perda mengenai pengawasan ketenagakerjaan," katanya.

Dia menambahkan tujuan utama aksi ini untuk menyampaikan aspirasi kaum buruh terkait penolakan terhadap revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Kepmen No. 228 yang menyebutkan tenaga asing boleh menduduki jabatan tertentu.

"Kami juga meminta Gubernur untuk mengesahkan UMK Karawang, karena ini satu-satunya kabupaten yang belum disahkan. Jika tidak direspon kami akan turun lebih besar lagi," kata dia. 

AYO BACA : Upah Minimum Jabar Disebut Dilematis, 130 Ribu Buruh Terancam Dirumahkan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement