Rabu 04 Sep 2019 05:00 WIB

SWI: Pemerintah Perlu Terapkan Cukai Popok Sekali Pakai

Cukai dinilai perlu diterapkan untuk menekan limbah popok sekali pakai.

Popok bayi
Foto: Republika/Niken Paramita Wulandri
Popok bayi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyarankan agar pemerintah membuat aturan atau regulasi terkait penerapan cukai popok sekali pakai. SWI mencermati limbah tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahun.

"Limbah popok sekali pakai itu semakin tinggi, riset yang kami lakukan beberapa tahun terakhir angkanya naik dari satu persen hingga mendekati empat persen di kota-kota besar," kata Direktur SWI Dini Trisyanti di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

DIni mengatakan, selama ini pemerintah belum berani menyentuh persoalan limbah popok sekali pakai. Padahal, hingga kini tidak ada pihak atau pendaur ulang yang bersedia mengatasinya kecuali dibakar.

"Kalau mau dicukaikan saya lebih setuju itu saja, itu luar biasa tidak bisa didaur ulang," katanya.

Terkait penerapan cukai plastik yang diwacanakan oleh pemerintah, SWI juga mempertanyakan hasil kajian akademisnya. Hal itu ditujukan untuk melihat sejauh mana efektif regulasi tersebut dalam menekan sampah plastik.

Bahkan, secara pribadi Dini mengaku belum pernah melihat atau memperoleh hasil kajian akademis tentang cukai plastik yang digagas oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Sepengetahuan SWI, kantong plastik dan botol sirkular ekonominya sudah jalan.

Oleh karena itu pemerintah lebih didorong menerapkan regulasi cukai terhadap popok sekali pakai. Secara umum, SWI berpadangan pemerintah perlu lebih dalam melakukan kajian tentang material apa yang perlu dikenakan cukai untuk mengatasi limbah di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Jika itu diterapkan maka efek inflasinya kecil, yaitu 0,045 persen," kata dia.

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement