Rabu 04 Sep 2019 07:37 WIB

Tidak Ada Anggaran untuk Tenaga Ahli

Jika ingin mengambil tenaga ahli, maka harus bayar sendiri.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan beberapa anggota DPRD DKI menyiapkan tenaga ahli untuk setiap anggota ternyata tidak ada dalam anggaran kedewanan. Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi mengatakan, selama ini yang dianggarkan untuk tenaga ahli sudah ada komposisinya.

"Selama ini tenaga ahli, komposisi termasuk yang dianggarkan adalah untuk alat kelengkapan dewan, jadi bukan per anggota. Kalau anggota mau menyediakan tenaga ahli sendiri-sendiri, silakan saja," kata Yuliadi, Selasa (3/9).

Ia menyebut anggaran tenaga ahli yang selama ini disiapkan bukan diperuntukkan tiap anggota dewan. Namun, tenaga ahli yang sudah disipakan sesuai anggaran hanya sebatas diperuntukkan alat kelengkapan dewan, seperti untuk pimpinan DPRD, di masing-masing komisi atau fraksi, badan anggaran, badan legislasi, badan musyawarah, badan kehormatan, hingga panitia khusus.

Dengan demikian, ia menambahkan, tidak ada anggaran kedewanan yang disiapkan untuk tenaga ahli diperuntukkan masing-masing anggota. Karena selama ini untuk tenaga ahli, sudah ada batasan aturan dan komposisinya dan sekretariat kedewanan mengikuti aturan yang sudah ada dan berlaku.

"Jadi, kita enggak siapkan per anggota. Kalau mereka bawa TA (tenaga ahli) sendiri, ya mereka bayar sendiri," ujar dia.

Ia melihat anggota DPRD DKI yang baru dilantik sudah paham bahwa tidak ada anggaran untuk tenaga ahli untuk masing-masing anggota. Karena itu, ada sebagian yang tetap membawa tenaga ahli sendiri dan mereka membayar sendiri gaji tenaga ahli tersebut karena biaya gaji mereka di luar yang sudah dianggarkan untuk kedewanan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan setiap anggota legislatif yang berkantor di Kebon Sirih disediakan tenaga ahli sendiri-sendiri. Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan, hal tersebut diusulkan dalam rapat penyusunan tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Syarif menyebut, inisiatif ini perlu dimunculkan. Karena itu, ia mengaku akan memperjuangkan usulan tenaga ahli untuk setiap anggota itu. "Ada masukan tadi, contohnya perlu dukungan keuangan," kata Syarif.

Selain Syarif, anggota DPRD yang mengatakan hal yang sama adalah Abdurrahman Suhaimi. Ia memandang tenaga ahli yang membantu tugas anggota DPRD DKI sangat penting. Dengan tenaga ahli, ia menyebut bisa membantu anggota DPRD DKI membahas dan menyelesaikan persoalan yang detail mengenai tugas-tugas kedewanan.

Ia mencontohkan, penyusunan RAPBD, karena tidak semua anggota dewan memahami prosedur keuangan. Termasuk membantu anggota DPRD membantu masalah hukum.

"Kami membahas Rp 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda. Jadi, kalau tidak punya background tentang APBD, politik itu satu tahun itu, masih belum bisa paham benar," ujar Suhaimi.

Selama ini, dia menambahkan, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh tiap-tiap anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, serta tim advokasi kesehatan dan hukum.

Jika nanti disetujui tenaga ahli dibiayai dari pemda, staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan emosional dan kekerabatan. Selain itu, juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja serta dengan kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan anggota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement