REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat untuk membuang sampah obat-obatan, baik yang sudah tidak dikonsumsi maupun obat kedaluwarsa ke apotek-apotek di 15 kota atau kabupaten. Upaya ini untuk mengantisipasi peredaran obat ilegal maupun penyalahgunaan obat.
Kepala BPOM Penny K Lukito yakin, di rumah masyarakat pasti memiliki obat yang tidak terpakai tetapi belum kedaluwarsa dan kalau dikumpulkan jumlahnya besar. Atau seringkali masyarakat membuang sampah obat kedaluwarsa sembaramgan seperti saluran air.
Daripada obat itu menumpuk dan tidak terpakai atau dibuang sembarangan, menurut Penny, masyarakat bisa mengumpulkan sampah obat ke apotek di bawah pengawasan profesional apoteker supaya bisa dikonsumsi orang yang membutuhkan. "Masyarakat bisa menyerahkan sampah obat-obatan itu ke 1.000 apotek di 15 kota yang ditunjuk menjadi pilot project tempat penerimaan obat yang tidak terpakai maupun obat yang sudah kedaluwarsa," ujarnya saat ditemui di Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat – Ayo Buang Sampah Obat, di Jakarta, Ahad (1/9).
Ia menyebut sampah obat bisa dibuang di apotek di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam. Di tempat itu, dia menambahkan, telah disediakan tempat sampah untuk obat-obatan ini.
"Kemudian nanti akan diproses, sortir obat yang tidak terpakai tetapi belum kedaluwarsa dan kondisinya masih baik, aman ke rumah sakit yang membutuhkan. Sedangkan obat yang sudah kedaluwarsa disalurkan ke pembuangan limbah bahan beracun berbahaya (B3)," katanya.
Ia mengajak masyarakat ikut aktif membuang sampah obat ke apotek tersebut karena ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI).
Sebagai keberlangsungan jaminan terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan melalui pencegahan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pada tahun 2019 Badan POM meluncurkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Ahad (1/9). Gerakan ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran obat ilegal termasuk palsu dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak.
"Termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik dan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab digunakan untuk keperluan produksi obat ilegal melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.
Tak hanya bisa meminimalisasi peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Penny menyebut upaya ini juga bisa untuk mengurangi upaya pencemaran lingkungan.
Tak hanya mengajak masyarakat membuang sampah obat di apotek, Penny meminta masyarakat bisa mengenal obat berbahaya dan kedaluwarsa melalui cek label, izin edar, kedaluwarsa obat. Untuk lebih mengenal obat-onatan ini, ia menyebut BPOM juga telah membuat buku saku mengenai edukasi mengenal obat kedaluwarsa dan obat rusak serta penanganannya. Buku ini, dia menambahkan, telah diletakkan di apotek-apotek di 15 kota itu.
Seperti diketahui, pada Juli 2019, masyarakat dikejutkan dengan adanya peredaran obat ilegal termasuk obat palsu. Peredaran obat ilegal ini bersumber dari pemanfaatan obat kedaluwarsa atau obat rusak yang dibuang sembarangan. Hasil pengawasan BPOM menunjukkan, temuan obat ilegal termasuk obat palsu cenderung menurun. Angka menunjukkan dari 29 perkara pada 2017, menjadi 21 perkara pada 2018. Kemudian, tinggal 8 perkara pada awal tahun 2019.