REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman menangkap seorang penjual tulang satwa dilindungi Harimau Sumatra, Doni Asman (40 tahun) di Talu Kecamatan Talamau, Sabtu (31/8) malam.
"Pelaku kita tangkap tepatnya di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau sekitar pukul 19.00 WIB bersama BKSDA," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, saat dikonfirmasi, di Simpang Empat, Sumbar, Ahad (1/9).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tengkorak kepala dan satu set rangka tulang Harimau Sumatera.
"Dari ukuran rangkanya, satwa tersebut diduga masih berusia dua tahun," katanya.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada oknum yang memiliki dan menyimpan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut. Berawal dari informasi itu maka tim gabungan Polres Pasaman Barat dan BKSDA langsung turun ke lokasi.
Saat itu, pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi jual beli dengan pelaku. Ketika terjadi transaksi maka petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di MapolresPasamanBarat untuk proses lebih jauh.
Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebutnya.