Jumat 30 Aug 2019 18:03 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Ujaran Rasial

SA jadi tersangka yang melontarkan kata-kata rasial terhadap mahasiswa Papua.

Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang berinisial SA sebagai tersangka baru kasus dugaan ujaran rasial terhadap mahasiswa di asrama mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, satu tersangka berinisial TS lebih dulu ditetapkan.

"Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8).

Baca Juga

Luki menyatakan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasial kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik. "Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasisme. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil Labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Pada kesempatan sama, Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme. Kendati demikan, ia belum bisa menyampaikan SA dari ormas atau linmas, namun hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan TS selaku koordinator lapangan aksi sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa. Polisi mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat. Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement