Jumat 30 Aug 2019 14:46 WIB

31 Saksi Diperiksa Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka terkait insiden asrama mahasiswa Papua.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang keluar dan mengangkat tangannya di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah orang keluar dan mengangkat tangannya di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur terus mengumpulkan bukti dan keterangan dalam upaya pengembangan kasus terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen (Pol) Toni Harmanto mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari 31 saksi.

Dari 31 saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya merupakan saksi ahli, dan sisanya saksi fakta. "Sudah ada tambahan dua orang lagi (saksi yang diperiksa). Jadi sudah 31 saksi," kata Toni ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/8).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Toni, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah TS dan SA. TS merupakan koordinator lapangan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

TS diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana.

Sementara SA, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti kuat, yang bersangkutan mengucapkan kata-kata berbau rasisme. Itu diperoleh dari keterangan saksi dan dari hasil uji laboratorium forensik. SA dikenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.

Keduanya pun hingga kini telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Selain kedua tersangka, Polda Jatim juga mencekal lima orang lainnya, yang statusnya masih sebagai saksi. Kelima saksi yang dicekal merupakan bagian dari Ormas yang turut mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement