Jumat 30 Aug 2019 08:19 WIB

Satpol PP Gerebek Tempat Produksi Tuak di Tasikmalaya

Satpol PP mengamankan 84 liter tuak siap edar yang sudah dikemas plastik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti berupa miras jenis tuak di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jumat (30/8) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti berupa miras jenis tuak di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jumat (30/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Kamis (29/8) malam. Ratusan tuak itu diamankan dari sebuah kios yang diduga menjadi tempat produksi tuak di Jalan Letnan Harun atau tepat di seberang Bale Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurut dia, banyak masyarakat yang mencium bau tak sedap di sekitar lokasi kios sejak dua bulan terakhir. Warga menduga kios itu dijadikan tempat produksi dan jual beli miras.

"Dari (Kamis) pagi kita turunkan tim patroli pakai pakaian preman. Tapi aktivitas baru terlihat ketika malam hari," kata dia, Kamis (29/8) malam.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat seorang lelaki di dalam kios tersebut. Setelah melakukan kegiatan di dalam kios itu, lelaki itu keluar membawa tentengan berupa sebuah karung menggunakan sepeda motor

Setelah diikuti sekitar 100 meter, petugas menangkap lelaki itu karena curiga karung yang dibawanya berbau miras. Lelaki itu diketahui berinisial HM (38 tahun), asal Dumai, Sumatera Utara. Berdasarkan pengakuannya, karus berisi miras jenis tuak itu hendak disalurkan ke wilayah Cilembang, Kota Tasikmalaya.

Petugas membawa HM kembali ke tempat semula untuk menunjukkan barang-barang lainnya. Namun, setelah membuka kunci kiosnya itu, HM kabur setelah dijemput oleh dua orang rekannya mengendarai sepeda motor. 

Awalnya terdapat dua orang menggunakan sepeda motor mendekat ke lokasi saat HM membuka kunci kios. Ketika petugas lengah, HM langsung membonceng ke motor tersebut dan melarikan diri. Namun, petugas Satpol PP berhasil mengamankan satu sepeda motor, telepon genggam, dan kartu identitas milik HM.

Sandi menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti miras jenis tuak. Sedikitnya, Satpol PP mengamankan 84 liter tuak siap edar yang sudah dikemas dalam plastik, delapan jerigen isi tuak, tiga ember besar isi tuak, dan 75 batang kayu raru. Kayu itu diduga menjadi bahan utama untuk membuat tuak di lokasi tersebut.

"Jadi modusnya sebuah warung. Ternyata di dalamnya jadi tempat untuk memroduksi tuak," kata dia.

Sandi mengatakan, barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP. Petugas, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan jaringannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement