Rabu 25 Apr 2018 19:30 WIB

Polisi Sita Lebih dari Seribu Liter Tuak

Seribuan botol miras turut disita polisi Solok.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Solok, Sumatra Barat mengamankan sedikitnya 1.632 botol minuman keras (miras) dan 1.077 liter miras tradisional jenis tuak, dalam operasi satu pekan terakhir. Operasi penyakit masyarakat (pekat) sedang gencar dilakukan polisi menyusul temuan miras oplosan di sejumlah daerah di Indonesia.

Polisi menyita ribuan botol miras dan lebih dari seribu liter tuak dari tersangka EJ (50 tahun) setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap pelaku. Miras dan tuak diamankan dari kediaman EJ di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Senin (23/4). Saat penangkapan pun, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Petugas meminta surat izin terkait miras ini, tapi pemilik tidak bisa memperlihatkan. Makanya langsung kita sita," jelas Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Rabu (25/4).

Selang beberapa jam setelahnya, polisi kembali mengamankan 30 jeriken yang berisi 30 liter tuak air kelapa dan aren. Barang bukti tersebut diamankan dari LN (50 tahun) warga Payakumbuh di kawasan simpang AA, Nagari Sumani, Kabupaten Solok.

"Pengakuan pelaku, tuak dari Payakumbuh ini memang dipasok untuk diedarkan di sejumlah warung di kota Solok. Katanya, tuak dipasok sekali empat hari," kata AKBP Dony.

Pada April 2018, polisi juga mengamankan 177 liter tuak dari sejumlah kedai minuman di Pasar Raya Solok. Razia miras tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat sesuai yang diatur Perda Pekat Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement