REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dalam Rangka Operasi Patuh Jaya 2019, Polres Metro Bekasi Kota menggelar dua razia lalu lintas. Pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, Polrestro Bekasi Kota menggelar razia di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi.
Sementara di siang harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Polrestro Bekasi Kota menggelar razia di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (29/8).
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian mengatakan, dalam operasi yang digelar hari pertama, pihaknya telah menemukan 148 pelanggaran.
"Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memiliki SIM dan STNK. Pagi tadi ada 75 pelanggaran. Kalau sore ini ada 73 pelanggaran. Hasil akhirnya nanti setelah selesai operasi," kata Siburian saat ditemui di lokasi razia.
Ia menjelaskan, Razia tersebut akan digelar selama 14 hari, hingga 11 September. Razia tersebut akan digelar untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kemudian, ia menambahkan, dalam razia kali ini. Pihaknya memfokuskan penindakan pada pelanggaran kasat mata. Pelanggaran itu diantaranya adalah kendaraan melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, bermain ponsel sembari berkendara, serta tidak mengenakan helm. "Termasuk mobil menggunakan strobo dan tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap AKP Ganda Siburian.
Ia menegaskan, razia tersebut bertujuan untuk menekan kecelakaan lalu lintas. "Dengan demikian kecelakaan fatal yang memakan korban jiwa dapat dikurangi," tuturnya.
Selain mengadakan razia, Ganda Siburian juga menjelaskan, kepolisian juga melakukan upaya pre-emptive seperti sosialisasi tentang keselamatan berkendara. Lalu, ada pula upaya preventive seperti penjagaan di beberapa lokasi lalu lintas. "Ini yang ketiga adalah upaya represif, jadi operasi ini bukan dalam bentuk penindakan saja," ujarnya.