REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metropolitan Bekasi menangkap pria yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua. Pria bernama Rezy Saputra alias Kenzi itu sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.
"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7/2022) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Gidion menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan tersebut di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022. Ia diketahui pulang di kediamannya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzi hingga berhasil membuat tersangka terpojok. Namun, tersangka sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.
"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Kenzi (26 tahun) mengatakan, perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25). Sebab, korban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal.
Tersangka juga mengatakan, saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuannya memberikan nafkah kepada keluarga, korban mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain daripada sama lu (kamu)". Kalimat itu menyulut emosi tersangka.
"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.
Tersangka dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah mertuanya, Siti Hartini (57); istrinya, Siti Hardiyanti (25), dan anaknya, Resila (2). Kenzi melakukan perbuatan itu saat ketiganya tertidur lelap.
TErsangka awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Tersangka juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama.