Sabtu 12 Nov 2022 14:04 WIB

Polres Bekasi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Obat terlarang itu disebit dikonsumsi remaja

Red: Nur Aini
Obat terlarang, ilustrasi. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Obat terlarang, ilustrasi. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana tadi malam itu berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31 tahun).

Baca Juga

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang," kata Dedi di Cikarang, Sabtu (12/11/2022).

Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda diduga sebagai konsumen juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. "Rata-rata pengguna adalah pelajar dan pekerja, mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar, sesuai Undang-Undang Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16. Saat diminta keterangan, tersangka mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp 25 ribu sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp 10 ribu per 10 butir. "Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir," ucapnya.

Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia juga meminta para orangtua serta perangkat wilayah untuk aktif memantau aktivitas warga yang diduga melanggar hukum serta segera melaporkan kepada aparat berwajib terdekat apabila menemukan aktivitas yang dimaksud. "Menjaga generasi muda dari obat-obatan terlarang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Petugas tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan segenap elemen masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement