REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah memblokir jaringan internet di Papua. Hal itu diperlukan agar propadanda kelompok separatis lewat media sosial tidak tersebar ke masyarakat.
"Saya tak ragu untuk setiap saat melemotkan medsos, tidak ada masalah. Tapi kalau memang sudah membahayakan kepentingan nasional," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Ia menegaskan, pemblokiran internet oleh pemerintah bukanlah tindakan yang sewenang-wenang. Pemblokiran merupakan bentuk agar provokasi untuk memisahkan diri dari Indonesia tak tersebar di media sosial.
"Provokasi, membakar masyarakat, menyebarkan berita bohong lewat media sosial. Pemerintah bertindak itu bukan sewenang-wenang, bukan melanggar hukum," tegas Wiranto.
Namun, ia tak dapat memastikan kapan pemblokiran internet di Papua dicabut. "Ya sampai aman," ujar Wiranto.
Diketahui, Kemenkominfo masih belum mengetahui kapan akan membuka blokir akses internet di Papua. Pemblokiran layanan data atau internet di Papua akan berlangsung sampai situasi dan kondisi yang benar-benar normal.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dengan aparat penegak hukum masih beredar informasi hoaks dan rasialisme. Berita bohong tersebut dikhawatirkan justru akan kembali membuat suasana di Papua kembali panas.
"Kemenkominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," ujarnya.