Rabu 28 Aug 2019 15:06 WIB

Jimly Usul MK tak Berada di Ibu Kota Negara

Menurut Jimly, peradilan sebaiknya dipisah dari dinamika politik pemerintahan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar MK tak ikut pindah ke ibu kota baru. Menurut dia, lembaga peradilan sebaiknya dipisah dari dinamika politik pemerintahan. 

"Tapi untuk kuasa kehakiman sebaiknya dipisah, enggak usah ke sana, biar berbeda. Supaya jangan campur dengan dinamika politik pemerintahan," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, saat ini, semua kegiatan berpusat di Jakarta termasuk lembaga peradilan negara. Padahal, menurut dia, dunia kehakiman harus jauh dari dinamika ekonomi dan dinamika politik. 

"Iblis kekuasaan dan iblis kekayaan semua ngumpul di kota Jakarta. Maka lah jika nanti ini jadi ini pemindahan ibu kota, ya kita setuju-setuju saja lah. Pindah kemana, saya rasa sebaiknya cabang kekuasaan kehakiman enggak usah pindah," kata Jimly disambut tepuk tangan para hadirin.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat pusat politik, bisnis, kebudayaan, serta pendidikan tidak berada di satu kota. Jimly pun mengusulkan agar kegiatan hukum dan keadilan ditempatkan di wilayah lain. Ia menyebut, daerah yang paling cocok untuk lembaga peradilan yakni Yogyakarta. 

Ia menuturkan, pemindahan ibu kota merupakan sesuatu yang sangat serius. Maka sebelum dilakukan pemindahan ibu kota, setiap hakim harus membangun pagar moral dan intelektual. 

Alasannya, kata dia, agar bujuk rayu kekuasaan dan kekayaan tidak memengaruhi cara bekerja dan berpikir dunia kehakiman. Ia mengatakan, salah satu cara untuk membangun pagar moral dan intelektual itu dengan menumbuhkan atmosfer akademis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement