BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM—Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandung Timur saat ini telah mendapat dukungan dari Bupati Bandung Dadang Nasser. Dirinya telah melayangkan surat balasan pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pernyataan dukungan dirinya terhadap pembentukan DOB tersebut.
Dadang meminta Pemprov Jabar dapat memberi kajian kelayakan terhadap rencana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Jabar, Tate Komarudin, menilai pemekaran daerah pada prinsipnya diatur dan diperkenankan dalam UU nomor 23 Tahun 2014. Namun, recana pemekaran tersebut harus berlandaskan pada tujuan yang jelas.
AYO BACA : Soal Pemekaran Bandung Timur, Pengamat Minta Gubernur Tak Anggap Enteng
"Di pasal 32 khususnya dijelaskan beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Bila mengacu pada UU tersebut, pemekaran daerah harus punya tujuan yang jelas, bukan sekadar untuk memenuhi keinginan atau syahwat politik tertentu," ungkapnya pada Ayobandung.com, Rabu (28/8/2019).
Dirinya mengatakan, pemekaran yang merupakan bagian dari penataan daerah harus mampu mewujudkan setidaknya enam hal. Keenam hal tersebut meliputi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Keempat, harus bisa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, lalu meningkatkan daya saing daerah, dan keenam memelihara keunikan adat istiadat juga budaya daerah," ungkapnya.
AYO BACA : Spesies Coffee, Satu-satunya Tempat Ngopi Outdoor di Bandung Timur
Untuk mewujudkan rencana tersebut hingga menjadi DOB daerah persiapan, dia mengatakan, masih cukup banyak persyaratan yang harus dibahas dan dipersiapkan, termasuk di tingkat DPRD.
"Kalau pusat setuju, baru nanti dibentuk daerah persiapan tersebut. Lamanya bisa sampai 3 tahun," ungkapnya
Ketika ditanya perihal urgensi pembentukan kabupaten Bandung Timur tersebut, Tate mengatakan, hal tersebut tidak bermasalah selagi dapat memenuhi enam aspek di atas.
"Ya, selama tujuannya ditujukkan untuk 6 alasan tadi, tidak masalah," pungkasnya.
AYO BACA : Ini Kata Mantan Kabag Otonomi Daerah Terkait DOB Bandung Timur