Selasa 27 Aug 2019 20:54 WIB

Kemen-ATR: Pelanggaran Terbesar Tata Ruang Ada di Jaksel

Pelanggaran itu membuat kerugian finansial bagi negara.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung bertingkat di Jakarta Selatan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gedung bertingkat di Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan, pelanggaran terbesar tata ruang di Indonesia terjadi di Jakarta Selatan. Wilayah itu terletak di lokasi strategis ekonomi yang kerap menimbulkan kemacetan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang menyatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dengan pelanggaran tata ruang terbesar di Indonesia itu. Dari pelanggaran itu menurutnya ada kerugian finansial bagi negara.

“Dari pelanggaran ini ada kerugian finansial bagi negara, makanya kami sedang investigasi lebih jauh,” ujarnya, di Kementerian ATR, Selasa (27/8).

Kementerian ATR, kata dia, telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang dimaksud. Sejauh ini menurutnya, pihak DKI Jakarta juga mengakui adanya indikasi pelanggaran tersebut.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan, kata dia, pemerintah sudah melayangkan teguran secara resmi kepada dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin tata ruangnya. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pelanggaran tata ruang dari seluruh aspek yang ditentukan pemerintah.

Namun pihaknya belum dapat membuka lokasi persisnya kawasan di Jakarta Selatan tersebut yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, salah satu ciri-ciri kawasan yang melanggar itu kerap ditimpa kemacetan parah setiap harinya.

“(pelanggarannya) kelihatan, sepanjang jalan itu. Yang indikasinya sering macet, itu dia,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement