Selasa 27 Aug 2019 16:50 WIB

Komisioner Ungkap Konflik di Direktorat Penyidikan KPK

Menurut Alexander Marwata, konflik terjadi antara penyidik kepolisian dan internal.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPK 2015-2019 Alexander Marwata saat uji publik seleksi calon pimpinan (capim) KPK mengakui pimpinan KPK jilid IV memang menghindari friksi dengan kepolisian dan kejaksaan. Marwata juga menceritakan soal konflik internal yang terjadi di KPK.

"Ketika ada calon tersangka dari kepolisian kita limpahkan ke kepolisian, intinya di pimpinan jilid IV, menghindari friksi polisi dan jaksa, terserah kita dibilang cemen (pengecut), tapi kami memang mau mencegah friksi itu," kata Alexander di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Alexander menyampaikannya dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, Pansel Capim KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Terkait konflik internal di dalam tubuh KPK, Alexander mengaku hal itu hanya terjadi di direktorat penyidikan. "Konflik terjadi di penyidik kepolisian dan penyidik internal, bagaimana agar bisa saling percaya karena memang ada beberapa kejadian, misalnya, kasus buku merah yang disobek dan kecurigaan dilakukan penyidik kepolisian, ada penyadapan yang bocor, ada kecurigaan itu, tentu kita tidak tinggal diam. Baik penyidik internal maupun kepolisian kami panggil dan deputinya juga dan rasanya kepercayaan itu yang harus dibangun," ujar Alexander.

Alexander mengakui bahwa penyidik internal di KPK juga lebih galak dibanding penyidik dari kepolisian. "Harus diakui penyidik dari dalam luar biasa, mereka tidak melihat siapa pun, hajar habis. Saya tidak setuju kita harus mendewasakan, mensupervisi, kepolisian dan kejaksaan karena mereka kerja profesional," ungkap Alexander.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Pansel Capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assessment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement