Selasa 27 Aug 2019 09:30 WIB

Usai Kecelakaan, KAI Tutup Pelintasan Sebidang di Karawang

Kecelakaan kereta dan bus menyebabkan gangguan perjalanan dan rusaknya sarana kereta.

Rep: Ali Yusuf/Antara/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). Kecelakaan tersebut terjadi akibat bus dengan nomor polisi T 7915 DC mogok di tengah perlintasan kereta api.
Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). Kecelakaan tersebut terjadi akibat bus dengan nomor polisi T 7915 DC mogok di tengah perlintasan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menutup pelintasan sebidang liar petak jalan Karawang-Klari, tepatnya di KM 67+2 usai kecelakaan KA Argo Parahyangan menabrak bus pada Senin (26/8). PT KAI memutuskan menutup perlintasan itu untuk mencegah peristiwa serupa terjadi.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/8), mengatakan meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian.

Baca Juga

“Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta,” katanya.

Meskipun keberadaan pelintasan sebidang liar bukan menjadi tanggung jawab KAI, untuk keselamatan dan keamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dengan segera melakukan penutupan pelintasan tersebut secara permanen. Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 94 menyebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian, penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat satu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel. Pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.

Sebagai informasi, total pelintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta adalah sebanyak 463 pelintasan, yang terdiri dari 162 pelintasan sebidang yang dijaga dan 301 pelintasan sebidang liar. Sebanyak 59 pelintasan sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas flyover dan underpass.

Sejauh ini PT KAI juga telah berupaya dengan kerja keras melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselematan bersama. Namun, kerap kali proses tersebut mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar.

Daop 1 Jakarta berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera dicari solusinya melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak sebidang seperti flyover dan underpass oleh pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan risiko yang berdampak pada keselamatan pengendara dan perjalanan KA.

“Diharapkan masyarakat juga memberikan dukungan pada kegiatan tersebut demi keselamatan bersama,” kata Eva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement