Sabtu 24 Aug 2019 06:42 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Obat Kedaluwarsa

Puskesmas Kamal Muara memberikan obat kedaluwarsa kepada dua pasiennya.

Obat-obatan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Obat-obatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil oleh apoteker Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Jadi kami tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Kami menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya," kata Kombes Budhi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Budhi mengatakan, semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan, yakni pihak puskesmas yang memeriksa dan yang memberi obat atau yang mengepalai akan dilihat perannya masing-masing. Jika ada dugaan kuat pelanggaran pidana maka pihak kepolisian akan memprosesnya.

Menurut Budhi, apoteker yang memberikan obat tersebut mengakui lalai dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, polisi tidak langsung menetapkannya sebagai tersangka, namun terus mendalami semua keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan maupun fakta lapangan untuk mendapatkan konstruksi hukum yang utuh.

"Kalau dalam perkara pidana itu kan ada mens rea atau niat jahat. Ini yang sedang kami buktikan. Jadi penyidik tidak serta merta dia bilang dia lalai terus serta merta gitu aja. Ada tahapan dan proses yang kami lakukan," tuturnya.

Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat memeriksakan kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu. Kala itu ia mendapat tiga strip produk farmasi berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.

Saat mengonsumsi obat tersebut, Novi mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah. Setelah dua kali mengkonsumsi obat itu, ia baru melihat ada coretan berwarna biru yang ada pada kemasan obat tersebut.

Setelah mencermati coretan membentuk garis biru itu, Novi menyadari tulisan di baliknya ialah keterangan tanggal kedaluwarsa obat. Ternyata, obat itu sudah kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu.

Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas. Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.

Selain Novi, ibu hamil lainnya yang bernama Winda Dwi Lestari (23), juga mengaku telah mendapatkan obat kedaluwarsa dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara. Winda kini dijadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian atas laporan sebelumnya untuk kasus yang sama dari Novi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan, dinas kesehatan (dinkes) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelayanan kesehatan. Ia menyatakan, instansinya sudah melakukan tugasnya, yaitu memberikan izin edar obat dan tanggal kedaluwarsanya.

Rita menjelaskan bahwa efektivitas atau kekuatan dosis pada obat kedaluwarsa berpotensi telah berkurang. Ketika ada tenaga kesehatan yang memberikan obat melebihi masa berlaku, maka itu menjadi kesalahan apoteker.

"Apotekernya saja yang lalai dan farmasi klinik ini jadi tanggung jawab Dinkes. Sebab BPOM sudah bertanggung jawab terhadap obatnya, yaitu memberikan izin edar dan tanggal kedaluwarsa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement