Jumat 23 Aug 2019 21:25 WIB

Kasus Obat Kedaluwarsa, Polisi Periksa Bidan Puskesmas

Bidan Puskesmas Kamal Muara diduga memberikan resep obat yang kedaluwarsa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Istilah
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Istilah "tanggal kedaluwarsa" diusulkan diganti dengan "baik sebelum".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa bidan Puskesmas Kamal Muara terkait kasus pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien. Bidan itu diduga merupakan pihak yang menuliskan resep yang kemudian ditebus oleh korban kepada apoteker puskesmas.

"Hari ini kita memeriksa bidan puskesmas yang memeriksa kandungan korban secara rutin. Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker. Di mana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8).

Selain memeriksa bidan dari Puskesmas Kamal Muara, kata Budhi, pihaknya juga meminta keterangan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang. Sebab, pihak Puskesmas Kamal Muara merujuk korban yang mengalami efek samping dari mengonsumsi obat kadaluwarsa ke rumah sakit tersebut.

"Kemudian kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit yang di Kosambi yang dirujuk puskesmas, untuk mengetahui apa pengaruh obat kadaluwarsa yang dikonsumsi oleh korban terhadap janin atau kandungannya," papar Budhi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara dari pihak RSIA Bun, untuk mengetahui efek samping obat kadaluwarsa terhadap janin memerlukan observasi. "Jadi perlu beberapa kali kunjungan untuk mengetahui dampak dari obat tersebut (terhadap janin)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara dilaporkan ke Polsek Penjaringan. Pelaporan itu terkait dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.

Atas laporan itu, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sisa vitamin B6 yang telah kadaluwarsa dari pihak puskesmas. Obat itu telah kedaluwarsa sejak April 2019. Kepolisian juga masih mendalami, apakah dalam kurun waktu April hingga Agustus 2019 seluruh pasien diberikan obat jenis itu atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement