Jumat 23 Aug 2019 16:28 WIB

Polisi: 10 Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Timika

Tersangka ini diduga melakukan perusakan, penjarahan, dan memiliki senjata tajam.

Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.
Foto: Antara
Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika dibantu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan usai unjuk rasa warga Papua di Timika. Mereka diduga melakukan perusakan, penjarahan, dan memiliki senjata tajam pada kericuhan usai demo yang digelar Rabu (21/8). 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari jumlah total 34 orang yang ditangkap usai unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. Polisi juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara pada empat lokasi berbeda di Kota Timika pada Kamis (22/8).

Baca Juga

"Kami dibantu oleh tim penyidik dari Ditkrimum Polda Papua untuk melaksanakan gelar perkara dan mencari alat bukti terkait deretan kejadian kerusuhan di Timika usai unjuk rasa anti rasisme pada Rabu (21/8) lalu. Dari 34 orang yang kami amankan, hanya 10 orang yang dilanjutkan proses hukumnya karena terbukti sebagai pelaku," jelas Gusti Ananta di Timika, Jumat (23/8).

Identitas 10 tersangka pelaku kerusuhan di Timika tersebut, yaitu RW, MS, LK, UJ, ED, DM, MG, JG, TW, dan NW. Sembilan orang ditengarai terlibat kasus perusakan fasilitas Hotel Grand Mozza, Kantor BNN Mimika dan pembakaran alat berat (eksavator) serta penjarahan kios warga di Jalan Cenderawasih.

Sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di halaman Kantor DPRD Mimika usai unjuk rasa lantaran kedapatan membawa senjata tajam. Sembilan tersangka kasus perusakan fasilitas Hotel Grand Mozza, Kantor BNN Mimika dan pembakaran alat berat (eksavator) serta penjarahan kios warga dikenakan Pasal 170 dan Pasal 363 KUHP, sedangkan satu tersangka lainnya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Adapun 23 orang lainnya yang sempat diamankan di Rutan Polres Mimika telah dipulangkan. Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, jajarannya mengamankan 34 orang sebelum dan setelah unjuk rasa warga Papua di Timika pada Rabu (21/8).

Dari 34 warga yang diamankan tersebut, katanya, 13 orang di antaranya diamankan saat melakukan pemalangan Jalan Baru menuju kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika. Warga yang diamankan itu juga diketahui mengancam pemilik bengkel untuk menyerahkan ban bekas, membawa bensin, alat tajam serta atribut separatis Papua.

Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika pada Rabu (21/8) lalu itu, polisi sudah mendata kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement