Kamis 22 Aug 2019 19:30 WIB

BPOM Kalteng Larang Penjualan Bajakah Sebagai Obat Kanker

BPOM mengingatkan khasiat bajakah sebagai obat kanker belum terbukti secara klinis.

Tiga siswa SMAN 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang meraih medali emas internasional karena menemukan obat penyembuh kanker dari tanaman bajakah, saat diundang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/8).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Tiga siswa SMAN 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang meraih medali emas internasional karena menemukan obat penyembuh kanker dari tanaman bajakah, saat diundang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya melarang penjualan bajakah yang disebut bisa mengobati penyakit kanker yang saat ini ramai diperbincangkan publik. BPOM setempat mengingatkan bajakah belum diuji secara klinis.

"Menjual bajakah sebagai obat tradisional boleh saja, yang tidak boleh ialah menawarannya klaim dengan berlebihan," kata Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Kamis.

Baca Juga

Trikoranti mengatakan, klaim yang berlebihan itu adalah "mengobati penyakit kanker". Padahal, khasiat yang dipromosikan itu belum terbukti melalui penelitian secara mendalam. Pihaknya khawatir promosi berlebihan seperti itu akan membuat warga yang benar-benar memerlukan obat kanker tergiur.

"Ini bisa jadi bentuk pembohongan publik. Apakah yang dijual itu betul-betul berisi bajakah? Bajakah jenis apa atau ada campuran dengan bahan lain sehingga bisa diklaim dapat menyembuhkan kanker," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Trikoranti saat dikonfirmasi terkait pengawasan peredaran salah satu tumbuhan di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (21/8) turun langsung ke lokasi penjualan obat tradisional yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, BPOM Kalimantan Tengah menemukan banyak penjual yang menjajakan produk bajakah dengan mencantumkan klaim yang berlebihan. Selain itu, ditemukan pula penjualan obat tradisional yang tidak mencantumkan label izin edar.

"Jadi para pedagang itu kami berikan pembinaan. Kami ingatkan tidak boleh gunakan penanda yang berlebihan dan untuk segera ajukan izin edar jika ingin memproduksi dan menjual jamu atau obat tradisional," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement