Rabu 21 Aug 2019 20:20 WIB

Bank Artha Graha Buka Rekening P2RS Apartemen Mediterania

Bank Artha tidak dapat memblokir dana tanpa permintaan dari nasabah.

Bank Artha Graha
Bank Artha Graha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta, adalah sah dan sudah sesuai ketentuan. Pernyataan itu menyusul permintaan memblokir rekening atas nama P2RS.

“P2RS membuka rekening di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Joni Budiono, corporate secretary BAGI, dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Ia menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku. Selain itu, dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Artinya, kata Joni, BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah. Alasannya tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dua pengurus perhimpunan penghuni apartemen yang saling sengketa yaitu P2RS pengurus lama melawan perhimpunan pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Listrik di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat dipadamkan lantaran lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS). Akar masalah berawal saat pengurus lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru disahkan Gubernur DKI Jakarta melalui Surat berlaku dengan terbitnya Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.

Namun pengurus lama enggan mengakui pengurus baru. Imbasnya, pengurus lama menekan dan memaksa warga apartemen membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, tetapi permintaan itu diabaikan warga apartemen. Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan kepengurusan lama yang masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen. Pemadaman pun sudah berlangsung selama 27 hari. Pemadaman itu pun mendapatkan perlawanan dari warga apartemen, dan melaporkan ke Ombudsman Jakarta Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement