REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bappenas dan anggota DPR periode 1999-2004 sekaligus mantan terpidana perkara suap cek pelawat, Paskah Suzetta, membenarkan ada peran Bank Artha Graha dalam kasus suap itu. "Ada lah, saya tak sebutkan," kata Paskah usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/4).
Namun, Paskah mengaku tidak tahu peran Bank Artha Graha itu sebagai penyandang dana. Selain itu, Paskah juga mengaku tidak tahu siapa dari Bank Artha Graha yang terlibat dalam kasus itu. Hanya, Paskah menyinyalir peran Bank Artha Graha itu adalah terkait dengan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Namun, menurutnya hal tersebut belum bisa terungkap bahkan oleh KPK sendiri.
Sebelumnya, Kepala Seksi Travellers Cheque (cek pelawat) Bank Internasional Indonesia (BII), Krisna Pribadi, Senin (2/4), bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie. Dalam kesaksiannya, Krisna membenarkan bahwa Bank Artha Graha memesan sebanyak 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada BII.
Ia mendapat tugas memesan cek pelawat senilai Rp 24 miliar dari atasannya di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004. Ia meminta permohonan tertulis bukti pemesanan. "Kita minta dananya di transfer," kata Krisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah dana ditransfer oleh pihak Bank Artha Graha, pihaknya menyiapkan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar di kantor Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.