Rabu 21 Aug 2019 07:07 WIB

Ibu Susul Putranya Masuk Bui karena Kasus Sabu

Tersangka sering mengedarkan dan menggunakan sabu di rumah kontrakannya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Penjara (Ilustrasi)
Foto: Daily Times
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Ivo Erita (42 tahun) asal Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar menyusul putranya ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ivo diamankan polisi di rumah kontrakannya di Jorong Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Selasa (20/8) pukul 08.00 WIB.

"Berawal Informasi dari masyarakat, Ivo Ernita, panggilan Gadih, sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Lima Kaum, Tanah Datar," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, Rabu (21/8).

Baca Juga

Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket berukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang juga dibungkus plastik bening, satu set alat isap sabu, satu unit HP merk Samsung berwarna hitam, dan satu kotak rokok.

Polisi menangkap Ivo saat sedang menjemur pakaian di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah karpet, satu paket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok yang ditemukan di bawah lemari serta satu set alat isap narkotika jenis sabu atau bong.

Polisi menjelaskan, Ivo atau Gadih adalah ibu kandung Nofrian Syaputra (21) yang juga sudah ditangkap Polres Tanah Datar pada Juli lalu karena kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika. Nofrian yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir saat itu ditangkap bersama dua rekannya Muhammad Mukti dan Muhammad Reza Putra di Pasar Batusangkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement