Selasa 20 Aug 2019 16:37 WIB

Pengunggah Hoaks Soal Mahasiswa Papua Terancam Pasal SARA

Pemerintah menelusuri siapa pengunggah pertama atas dua jenis yang terungkap.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ferdinandus Setu
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ferdinandus Setu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah pertama informasi hoaks yang memicu kerusuhan di Manokwari terancam pasal penyebaran kebencian berbasis suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Saat ini, pemerintah sedang menelusuri siapa pengunggah pertama atas dua jenis informasi hoaks yang terungkap.

Pelaksana Tugas (Plt), Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan informasi hoaks soal mahasiswa Papua pertama kali diunggah lewat WhatsApp grup. Kemenkominfo sudah mengidentifikasi dan mengirim sejumlah akun kepada kepolisian untuk kamudian diselidiki lebih lanjut. 

Baca Juga

"Siapa yang pertama kali mengunggah informasi tersebut itu yang ditelusuri. Nantinya akan ada proses penegakan hukum selanjutnya, " ujar Ferdinandus ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/8). 

Dia melanjutkan, pengunggah pertama informasi hoaks bisa terancam sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Sanksinya berupa pidana penjara paling lama enam tahun denda Rp 1 miliar," jelas Ferdinandus.  

Sebelumnya, dia mengungkapkan adanya dua jenis informasi hoaks yang memicu kerusuhan di Manokwari pada Senin (19/8). Hoaks tentang terjadinya penembakan oleh aparat keamanan di Surabaya dan menyebabkan satu mahasiswa Papua meninggal dunia.

Hoaks kedua, yakni seakan terjadi penculikan mahasiwa Papua di Surabaya. Dua hoaks ini, lanjut Ferdinandus, mampu memperluas eskalasi aksi massa di Papua Barat dan Papua.  

"Jadi ada kejadian di Surabaya dan Malang (dugaan persekusi mahasiswa Papua), kemudian menyebabkan masyarakat marah dan memicu aksi massa," tuturnya.  

photo
Sejumlah polisi membersihkan sisa kerusuhan di salah satu ruas jalan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (20/8/2019). (ANTARA)

Kemenkominfo mengimbau masyarakat dan netizen untuk tidak ikut menyebarkan hoaks terkait mahasiswa Papua. Pemerintah mencegah agar hoaks-hoaks yang ada tidak semakin diviralkan sehingga akhirnya dipercayai masyarakat.  

"Kami imbau teman-teman netizen untuk tidak sebarkan hoaks. Kalau dirasa itu belum benar informasinya ya jangan disebarkan. Cukup berhenti di kita. Tidak perlu dilanjutkan ke pihak lain," tambahnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement