REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Juni hingga Agustus 2019.
"Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8).
Gatot menjelaskan, berdasarkan itu, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 154 tersangka. Selain itu, sambung dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman (miras) keras sebanyak 10.224 botol.
Meski demikian, Gatot menyebut, tidak semua barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk barang bukti yang disita dari Polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan," ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar ikut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-diri," imbuhnya.