Jumat 16 Aug 2019 23:53 WIB

Polisi Kalteng Tangkap Tiga Sekawan Pengedar Sabu

Penangkapan tiga sekawan pengedar Sabu dilakukan Jumat pagi hingga sore

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Polsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan yang selama ini diduga bekerjasama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Proses penangkapan pun dilakukan lewat informasi masing-masing komplotan tersebut.

"Mereka bertiga ini satu jaringan. Satu ditangkap, bercerita dapat barang (sabu-sabu) dari temannya, setelah ditangkap, bercerita lagi bahwa dapat barang dari teman lainnya sehingga akhirnya ketiganya sama-sama kami tangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Jumat (16/8).

Baca Juga

Penangkapan terhadap tiga tersangka anggota jaringan pengedar sabu-sabu itu dilakukan sepanjang Jumat pagi hingga sore. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas salah satu tersangka yaitu RS. Penyelidikan pun dilakukan sejak satu bulan lalu hingga petugas benar-benar yakin bahwa tersangka memang mengedarkan sabu-sabu.

Polisi akhirnya menangkap RS. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu yang terdiri tujuh paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 0,02 gram dan dua paket sedang dengan berat masing-masing lima gram.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan mengorek informasi dari RS hingga akhirnya menangkap tersangka baru yaitu SS. Barang bukti yang ditemukan berupa timbangan digital dan sabu-sabu seberat lima gram.

Kasus ini kembali dikembangkan hingga polisi menangkap tersangka lainnya yaitu MR. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu yang terdiri dari sembilan paket sedang dan empat paket kecil.

Total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari tiga tersangka dalam satu jaringan ini sekitar 65 gram. Penyidik masih mendalami kemungkinan pengedar lain yang merupakan MR.

"MR mendapatkan sabu-sabu ingin dari seorang kurir yang masih kami kejar. Barang berasal dari Pontianak. Mereka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 atau 112 tentang narkotika," tegas Rommel.

Rommel menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta dengan memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan terindikasi terkait narkoba sehingga bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement