Jumat 16 Aug 2019 01:17 WIB

Polisi Gagalkan Ekspedisi Ribuan Pil Hexymer di Tasikmalaya

Satnarkoba Polres Tasik sita 2.000 butir Hexymer dikirim jasa pengiriman

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Polisi Gagalkan Ekspedisi Ribuan Pil Hexymer di Tasikmalaya
Polisi Gagalkan Ekspedisi Ribuan Pil Hexymer di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar penjualan obat Hexymer melalui jasa pengiriman. Penjualan obat terlarang ini merupakan modus baru di Tasikmalaya. Sedikitnya 2.000 butir hexymer diamankan dari satu orang tersangka.

Terbongkarnya pengiriman hexymer bermula dari laporan kantor jasa pengiriman pusat kepada Satnarkoba Polres terkait pengiriman obat terlarang dengan tujuan Tasikmalaya. Dari informasi itu, anggota satnarkoba melakukan penelusuran dan penyelidikan.

AYO BACA : Orang Tua Siswa SD di Tasik Khawatir, Sutet Berdampak Pada Anak

Dari hasil penyelidikan, pemesan bernama Riki Nurjaman yang merupakan warga Sindangsari, Desa Pancawangi, Kecamatan Pancatengah, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan Riki, ia memesan hexymer untuk dijual kembali.

"Kita info dari kantor pusat bahwa ada pengiriman dengan tujuan Tasikmalaya berupa obat terlarang, kita intip dan akhurnya bisa menangkap pemesan," papar Plh Polres Tasikmalaya AKBP Sunarya saat ekspose di hadapan wartawan, Kamis (15/8/2019).

AYO BACA : Pondasi Tergerus Air Sungai, Jembatan Cisinga Amblas

Sunarya menambahkan, pembelian melalui jasa pengiriman obat terlarang merupakan modus baru di Tasikmalaya. Sejauh ini, kebanyakan pembelian dilakukan dengan saling bertemu antara penjual dan pembeli.

"Ini modus baru, dipesan lalu dikirim melalui paket. Barang dari wilayah Jakarta," papar Sunarya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sunarya, tersangka bernama Riki membeli Hexymer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. Per dua butir, dijual dengan harga Rp15.000. Sementara untuk satu boks atau sekitar 1.000 butir dijual dengan harga Rp900.000.

"Dijual kepada remaja di wilayah Tasik. Kami mengimbau kepada remaja untuk menjauhi obat obatan terlarang karena akan merusak masa depan," kata Sunarya

Akibat perbuatannya, Riki dijerat Pasal 196 junto 198 UU Nomer 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

AYO BACA : Gadis Sindangsono Dicari Keluarga

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement