REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan upacara kemerdekaan ke-74 RI di Pulau D Reklamasi atau Kawasan Pantai Maju. Menurut Tjahjo, lokasi pelaksanaan menjadi hak kepala daerah sepanjang wilayah administrasinya.
"Masing-masing gubernur wali kota punya hak untuk menentukan lokasi dimana upacara bendera dalam rangka 17 Agustus. Dimanapun sepanjang itu di wilayah lingkup provinsi, kabupaten/kota. Kemendagri tidak ikut campur. Masalah tempat saja itu hak Pak Gubernur," ujar Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Ia tak mempermasalahkan rencana Pemprov DKI menggelar upacara HUT ke-74 RI di kawasan hasil reklamasi. Sebab, menurut dia, daerah itu masih masuk dalam wilayah ibu kota.
"Kalau masih di wilayah DKI, Gubernur mempunyai hak sepenuhnya sebagai penguasa daerah untuk menentukan tempat upacara, tempat kegiatan apapun dianggap itu baik. Itu saja," kata Tjahjo.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan menggelar upacara 17 Agustus di pulau reklamasi di utara Jakarta. Anies beralasan ingin menegaskan kepemilikan pulau reklamasi adalah milik masyarakat umum. Semua masyarakat umum bisa mengakses pulau tersebut tanpa harus dibatasi oleh pihak tertentu atau swasta.
"Dulu lahan reklamasi adalah wilayah tertutup, bahkan media pun masuk ke sana tidak bisa, dijaga ketat seakan-akan itu milik pribadi, seakan-akan milik swasta. Kemudian, kita ubah kawasan itu menjadi kawasan milik Republik Indonesia, yang seluruh warga negara bebas bisa masuk ke kawasan itu," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).