Kamis 15 Aug 2019 01:35 WIB

Kejari Bogor Tolak Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Kasus wanita bawa anjing ke masjid di Bogor ini begitu menghebohkan.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Kejari Bogor Tolak Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Kejari Bogor Tolak Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

BOGOR, AYOBANDUNG.COM--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bambang Hartoto, Rabu membeberkan alasan Kejari Kabupaten Bogor berkali-kali menolak berkas yang dilimpahkan dari Polres Bogor terkait perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52).

"Murni ini yuridis saja, saya hanya mempelajari dari berkas perkara," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/8/2019).

AYO BACA : Polisi Serahkan Berkas Perbaikan Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Menurutnya, kini berkas perkara wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tengah diperiksa kembali kelengkapnya oleh timnya di Kejari Kabupaten Bogor.

"Mudah mudahan bisa segera P21, jadi tunggu aja tanggal mainnya. Masih dipelajari, karena baru tiga hari, masih ada waktu empat hari lagi saya pelajari berkasnya," tutur Bambang.

AYO BACA : Buntut Kasus Anjing Dibawa ke Masjid, Emak-emak di Bogor Berdemo

Seperti diketahui, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena berkas perkara SM dua kali ditolak oleh Kejari Kabupaten Bogor saat dilimpahkan dari Polres Bogor. Terakhir, berkasnya dikembalikan dari Kejari Kabupaten Bogor ke penyidik Polres Bogor pada 2 Agustus 2019.

Meski begitu, penyidik dari Polres Bogor sudah menyerahkannya kembali ke Kejari Kabupaten Bogor setelah melakukan perbaikan pada berkas tersebut.

Penyidik setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa, mengirimkan kembali berkas perkara tersebut pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 jam 11.00 WIB, dengan surat pengiriman berkas nomor C/72/VIII/2019/Reskrim tanggal 9 Agustus 2019, paparnya.

Seperti diketahui, sebelumnya berkas perkara SM ini sempat dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada 24 Juli lalu. Menurut AKP Ita, berkas yang dilimpahkan polisi pada 11 Juli 2019 itu dianggap kurang lengkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.

AYO BACA : Polisi Tetapkan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sebagai Tersangka

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement