REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, warganya sudah jengah dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang terdapat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, yang merupakan etalase Kabupaten Garut. Atas desakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan penertiban PKL yang berjualan di trotoar.
Menurut dia, penertiban PKL di sebagian Jalan Ahmad Yani merupakan keinginan semua pihak, termasuk kehendak dari DPRD Kabupaten Garut. Dengan begitu, kawasan perkotaan Garut terlihat indah, tertib, dan nyaman.
"Itu kesepakatan kita semua. Warga Garut ingin bersih dan punya ikon," kata dia, Selasa (13/8).
Ia mengatakan, penertiban juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan. Apalagi, menurut dia, selama ini banyak masyarakat menilai wilayah perkotaan Garut sudah terlihat kumuh, lantaran banyak PKL.
Rudy mengatakan, Jalan Ahmad Yani di pusat kota merupakan daerah terlarang bagi PKL. Meski begitu, sebagian Jalan Ahmad Yani masih diperbolehkan untuk PKL berjualan.
"Kami juga terbuka, jangan di situ saja dagangnya. Berdagang di Ahmad Yani setelah Asia itu boleh, ke Ciledug sana boleh," katanya.
Sebelumnya, massa dari PKL melakukan aksi menuntut agar kembali diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani. Aksi itu dilakukan di sela-sela pelantikan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024, pada Selasa (13/8).