Selasa 13 Aug 2019 19:00 WIB

Walhi: Cabut Izin Pelaksanaan tak Cukup Hentikan Reklamasi

Walhi meminta Gubernur Anies serius hapus izin reklamasi dari Perda

Aksi Tolak Reklamasi di Balai Kota. Aktivis dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) membentangkan poster saat aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (5/7).
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Aksi Tolak Reklamasi di Balai Kota. Aktivis dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) membentangkan poster saat aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menyebut bahwa pencabutan izin pelaksanaan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak cukup membantu menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

“Kalau Gubernur serius, hapus izin reklamasi yang ada Peraturan Daerah (Perda),” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Perda DKI Jakarta yang memuat izin reklamasi, seperti diungkap Tubagus, misalnya Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Menurut Tubagus, Perda tersebut akan selalu menjadi rujukan dari para pengembang jika suatu saat kegiatan mereka dalam melakukan reklamasi dipertanyakan atau ditentang.

“Selama kebijakan di tata ruang masih diakomodasi, reklamasi akan terus muncul potensinya,” tambah Tubagus.

Saat ini, empat perkara terkait izin reklamasi untuk pulau H, M, I, dan F masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai sebelumnya Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi.

Keempat perkara tersebut diajukan oleh perusahaan pengembang masing-masing pulau sebagai penggugat dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pihak tergugat dengan gugatan pembatalan SK pencabutan izin.

Bahkan dalam perkara pulau H sempat diputuskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, namun pihak tergugat mengajukan banding.

Dinamika perihal pemberian, pencabutan, hingga pembatalan izin reklamasi di pengadilan, menurut Tubagus, menegaskan adanya celah dalam peraturan reklamasi Teluk Jakarta.

“Akan sulit bicara soal konteks pengadilan, kita kan tidak paham apakah sistem peradilan kita sudah baik dan punya perspektif lingkungan hidup, itu masih dipertanyakan,” ungkap Tubagus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement