REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menyebut bahwa pencabutan izin pelaksanaan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak cukup membantu menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
“Kalau Gubernur serius, hapus izin reklamasi yang ada Peraturan Daerah (Perda),” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Selasa.
Perda DKI Jakarta yang memuat izin reklamasi, seperti diungkap Tubagus, misalnya Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Menurut Tubagus, Perda tersebut akan selalu menjadi rujukan dari para pengembang jika suatu saat kegiatan mereka dalam melakukan reklamasi dipertanyakan atau ditentang.
“Selama kebijakan di tata ruang masih diakomodasi, reklamasi akan terus muncul potensinya,” tambah Tubagus.
Saat ini, empat perkara terkait izin reklamasi untuk pulau H, M, I, dan F masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai sebelumnya Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi.
Keempat perkara tersebut diajukan oleh perusahaan pengembang masing-masing pulau sebagai penggugat dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pihak tergugat dengan gugatan pembatalan SK pencabutan izin.
Bahkan dalam perkara pulau H sempat diputuskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, namun pihak tergugat mengajukan banding.
Dinamika perihal pemberian, pencabutan, hingga pembatalan izin reklamasi di pengadilan, menurut Tubagus, menegaskan adanya celah dalam peraturan reklamasi Teluk Jakarta.
“Akan sulit bicara soal konteks pengadilan, kita kan tidak paham apakah sistem peradilan kita sudah baik dan punya perspektif lingkungan hidup, itu masih dipertanyakan,” ungkap Tubagus.