Selasa 13 Aug 2019 15:51 WIB

Grab Dukung Kebijakan Taksi Daring Bebas Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap bisa mengganggu pendapatan sopir taksi daring.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi daring dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta. Alasannya, taksi daring telah diakui sebagai transportasi publik.

"Menurut saya sangat adil jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi daring, karena kami mengacu kepada mitra pengemudinya," katanya ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Ridzki menilai taksi daring kini telah diakui sebagai transportasi publik. Selain mendukung kehiatan perekonomian, taksi daring juga ikut mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Jika taksi daring dikenai kebijakan ganjil-genap, dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan mitra pengemudi. "Taksi daring dalam operasionalnya bisa melayani antara 10-20 perjalanan sehari," imbuhnya.

Untuk itu, Ridzki menilai kebijakan perluasan ganjil genap terhadap taksi daring akan berpotensi menggerus pendapatan mitra pengemudi. "Kita tidak mau ada dampak massal terhadap penurunan pendapatan," ujarnya.

Atas alasan-alasan tersebut itulah, Ridzki mendukung agar taksi daring dikecualikan dari perluasan kebijakan tersebut. "Ujung-ujungnya adalah memudahkan masyarakat juga serta membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi daring," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap taksi daring diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap karena dianggap sudah termasuk angkutan umum. Sementara itu, dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 terkait perluasan ganjil-genap, taksi daring tidak termasuk sebagai angkutan umum yang tidak terkena imbas pemberlakuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement