REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta diserahkan ke DPRD. Ia juga menegaskan tidak ada batasan waktu kapan pengganti Wagub DKI Jakarta diusulkan.
Menurut Akmal, pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pengisian kekosongan wakil kepala daerah dilakukan apabila masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu. Dia melanjutkan, pemilihan wakil kepala daerah pengganti dilalukan oleh DPRD berdasarkan usulan parpol pengusung.
"Yakni dengan mengusung dua orang calon wakil kepala daerah. Kemudian tidak diatur mengenai batasan waktu kapan harus diusulkan, karena pengusulan calon menjadi kewenangan parpol pengusung," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (13/8).
Sehingga, kata Akmal, dalam konteks pengisian pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta, mekanisme yang dilakukan pun sama persis. Prosesnya diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Semua terserah DPRD ya, karena itu adalah perintah UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 176 ayat (4) secara tegas memerintahkan DPRD untuk memilih satu orang dari dua nama yang sudah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung (pasangan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta terpilih)," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan mekanisme pengangkatan pengganti wakil gubernur saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, mekanisme pengangkatan mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014.
Aturan ini memberi kewenangan penuh kepada Gubernur untuk mengangkat Wakil Gubernur.
Namun, kata Bahtiar, aturan ini sudah diganti dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan itu, parpol atau gabungan parpol mengusulkan dua calon Wakil Gubernur kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD bakal memproses usulan tersebut melalui rapat paripurna.
Kemudian, lanjut Bahtiar, pasal 24 dan pasal 25 PP No.12/2018, menyebutkan ketika pemilihan selesai, DPRD berhak menetapkan hasil dalam rapat paripurna itu. Setelahnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta kemudian dapat mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri," tutur Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.