REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Jakarta Selatan mengeluhkan perluasan kawasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di ruas Jalan Fatmawati. Sebab, perluasan penerapan kebijakan tersebut mempengaruhi keseharian mereka.
Salah satu warga yang melintas di ruas Jalan Fatmawati, Yainur, menyebut aturan tersebut mempersulit dirinya yang terbiasa mengantar jemput anak-anaknya menggunakan mobil. "Saya setiap hari lewat jalur ini untuk mengantar anak-anak saya sekolah. Kalau diterapkan, berarti harus berputar jalan lebih jauh," ujar pegawai yang berkantor di kawasan Pondok Labu, Senin (12/8).
Ia mengatakan jika dirinya harus menggunakan jalur alternatif melalui Pondok Indah, selain harus berputar cukup jauh, kemacetan di wilayah itu tidak akan terelakkan. Sementara bagi Syahrul yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring, aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati akan memberatkan beban kerjanya.
"Pasti berkurang secara pendapatan, belum lagi jika terpaksa harus 'cancel order' karena terlalu jauh ambil penumpang," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut aturan untuk taksi daring masih sama dengan kendaraan pribadi, kecuali angkutan yang menggunakan plat kuning akan mendapat pengecualian. "Pada saat uji coba ini, akan dilakukan evaluasi setelah seminggu, dan kita menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat," ujar Syafrin.
Penerapan ganjil-genap di kawasan perluasan aturan di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.