Jumat 09 Aug 2019 03:40 WIB

Pemerintah Tegaskan FPI Tetap Boleh Berkegiatan

Meski SKT tidak terbit, FPI masih boleh menjalankan kegiatan kemasyarakatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan perda pelarangan minuman keras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan perda pelarangan minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) tetap boleh berkegiatan. Meski surat keterangan terdaftar (SKT) tidak terbit, FPI masih boleh menjalankan kegiatan organisasi maupun kemasyarakatan. 

"Bisa (berkegiatan). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu," ujar Lutfi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013. Berdasarkan putusan tersebut, pendaftaran kepada kementerian terkait bersifat sukarela. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa ormas untuk mendaftarkan diri.

Sehingga, lanjut Lutfi, kegiatan FPI boleh berjalan seperti biasanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. "Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja, " tambahnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski surat keterangan terdaftar (SKT) tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri)," ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Dia melanjutkan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

"Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja, " tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement