REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2019. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu usulan dari beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Yang jelas pemerintah punya niatan, bagaimana untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, ada yang terlambat dalam pengisian informasi. Masalah-masalah tersebut yang terus kami klarifikasi,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).
Setiawan mengatakan, ada sekitar 14 kementerian atau lembaga dan 77 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyerahkan formasi CPNS dan PPPK. Namun, semua data tersebut masih perlu diklarifikasi dan membutuhkan waktu.
Setiawan mengatakan klarifikasi yang dilakukan, misalnya, jenis jabatan yang diusulkan harus menjadi prioritas pemerintah. Prioritas pemerintah saat ini terkait masalah pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang memiliki keahlian sesuai posisi yang dibutuhkan.
“Sekarang kami dengar di sini semua basisnya digital, artinya kan kami harus melihat apakah seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sudah cukup tenaga untuk mendukung sistem digitalisasi? Permasalahan seperti ini harus dilihat satu-satu di seluruh daerah,” ujar dia.
Karena itu, ia belum bisa memastikan tepatnya pada tanggal berapa formasi CPNS dan PPPK diumumkan. Kendati demikian, Setiawan mengatakan, Kemenpan RB tetap optimistis pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahap kedua tidak mundur dari rencana awal yang telah ditentukan pada Oktober mendatang.
Ia yakin pemerintah akan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga formasi dapat diumumkan pada Agustus 2019. Kemenpan RB juga sudah menjalin komunikasi dengan daerah-daerah terkait arahan calon PPPK dan CPNS.
Pada kesempatan tersebut, Setiawan juga menjelaskan perbedaan formasi CPNS dengan PPPK. Ia menjelaskan formasi untuk PPPK dapat dibuka dalam semua level atau sesuai yang dibutuhkan, sedangkan formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dari level bawah.
Ia menambahkan PPPK bisa mengisi pimpinan tinggi atau jabatan tertentu yang disetujui oleh presiden. “Misalnya, butuh level yang madya menengah senior, saya bisa merekrut dengan cara PPPK dan itu langsung duduk sebagai tenaga ahli,” kata dia.
Ia menambahkan lama jabatan PPPK, yakni minimum setahun dan maksimum 30 tahun, atau disesuaikan dengan batas usia pensiun di instansi terkait.