Kamis 08 Aug 2019 08:51 WIB

Kemendagri Masih Wait and See Soal Persetujuan Izin FPI

FPI belum menyelesaikan persyaratan administrasi untuk perpanjangan SKT ormas.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab memberikan tausiyahnya dalam Tausiyah Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab memberikan tausiyahnya dalam Tausiyah Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan bersikap 'wait and see' terkait persetujuan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI sendiri belum menyelesaikan persyaratan administrasi sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap lembaga tersebut. 

Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, mengatakan, yang menjadi patokan saat ini adalah FPI belum menyelesaikan persyaratan administrasi. "Jadi kita belum bisa berbicara jauh. Sebab dia (FPI) sendiri belum apa-apa. Jangan sampai disebut begini, begitu. Sebab mereka belum apa-apa, kok kita sibuk," ujar Lutfi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/8).

Baca Juga

Sehingga, yang bisa dilakukan pemerintah terhadap ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab (Habib Rizieq) itu adalah menunggu dan melihat dulu perkembangannya. "Iya persis seperti itu (wait and see). Jadi kita tidak mau (bicara soal persetujuan dan lain-lain). Harus melengkapi administrasi dulu, " tegasnya.

Sebagaimana diketahui, SKT merupakan penegasan terhadap perpanjangan izin sebuah ormas. Untuk mendapatkan SKT atau memenuhi perpanjangan SKT, ormas harus memenuhi setidaknya 10 syarat administrasi. 

Sementara itu, menurut Lutfi, FPI saat ini belum memenuhi seluruh syarat administrasi itu. Lutfi kemudian memerinci sejumlah syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh FPI. 

"Secara prinsip, yang belum ada adalah anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD/ART) yang diberikan kepada kita itu belum ditandatangani. Jika belum ditandatangani, maka dianggap tidak ada," ungkap Lutfi. 

Kedua, dalam AD/ART sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyelesaian sengketa konflik internal. Sebagaimana peraturannya, kata Lutfi, harus ada bukti tersebut.

"Ketiga, FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan. Keempat, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) belum ada," jelasnya.

Kelima, SKT akan merujuk kepada tanggal berapa permohonan diajukan. Syarat kelima ini, menurut Lutfi pun belum ada.

Kemudian, sejumlah syarat lain seperti rekomendasi dari Polri, dan tiga hal administrasi lain pun belum dipenuhi oleh FPI. Sehingga, lanjut Lutfi, persoalan izin FPI ini hanya menyangkut syarat administrasi. 

Ketika seluruh syarat administrasi telah diajukan secara lengkap, Kemendagri dan pemerintah akan mengkajinya secara terpadu. Lutfi menuturkan, ada 12 kementerian dan lembaga yang masuk dalam tim terpadu ini. 

"Seluruh pengajuan SKT ormas pada saat ingin disahkan, kami undang tim terpadu terdiri dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkopolhukam, BIN, BAIS, Bareskrim Polri, Jamintel Kejasaan Agung, Kemenag dan sebagainya," papar Lutfi.

Sebelumnya,  dalam wawancara dengan Republika, Rabu (7/8), Lutfi menjelaskan, sebenarnya masa izin FPI sudah berakhir 20 Juni 2019 lalu. Hal ini merujuk penerbitan SKT pada 20 Juni 2014.

Ia menceritakan, pada 2 juni sekitar pukul 14.00 WIB, FPI menyerahkan permohonan perpanjangan SKT dan di dalam peraturan undang-undangan disebutkan bahwa 15 hari kerja harus proses. Kemudian dalam 15 hari kerja itu, Lutfi melihat ada beberapa kekurangan.

"Tapi kita kan tidak boleh menjawab sebelum 15 hari karena akan terkesan Kemendagri terburu-buru saja, nanti kita yang disalahkan lagi," terang Lutfi.

Selanjutnya sekitar 10 Juli, Kemendagri berkirim bersurat kepada FPI untuk menyampaikan bahwa SKT belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, setidaknya ada kekuarangan sekitar 10 item. Kemudian antara tanggal 20-22 Juli FPI mengirimkan surat domisi dan sekitar 10 lalu mereka mengirim lagi administrasinya tapi tetap masih belum lengkap.

"Pada tataran unit layanan administrasi di Kemendagri itu meminta kepada FPI untuk melengkapi semuanya. Kemudian sampai sekarang FPI belum melengkapi. Lalu soal batas waktu, undang-undang tidak mengatur tentang itu, kapan saja," tutup Lutfi.

Salah satu syarat yang belum bisa dipenuhi oleh FPI terkait perpanjangan SKT adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, FPI mengaku enggan mengambil pusing soal sulitnya mendapatkan rekomendasi dari Kemenag itu.

"Sebagai ormas Islam tentu sangat membutuhkan rekomendasi dari Kemenag. Sekarang kami masih nunggu rekomendasi dari Kemenag. SKP keluar atau tidak keluar kita mengikuti aturan hukum karena menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia," Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).

Sugito menduga sulitnya perpanjangan izin itu karena FPI telah menjadi perbincangan nasional. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri pertahanan hingga menteri dalam negeri turut berbicara mengenai FPI.

Sehingga, mereka yang bersangkutan harus berhati-hati atau takut dalam mengeluarkan izin. Hanya saja, kata Sugito, FPI tetap menunggu rekomendasi dari Kemenag dan mengurus SKT.

"Kami sebenarnya sudah berkomunikasi, sudah datang Kemenag supaya ditunggu saja. Jadi kami sifatnya menunggu tapi sebelum masa berakhir itu kita sudah mengajukan permohonan untuk rekomendasi," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement