REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Nasdem yang mendalilkan kehilangan suara di wilayah pemilihan luar negeri Kuala Lumpur. Sebab, partai pimpinan Surya Paloh itu tidak dapat membuktikannya.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pemohon mengajukan bukti surat dan tiga orang saksi yang menerangkan proses rekapitulasi dari pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sampai rapat pleno di KPU RI. Kendati demikian, surat dan saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dalil lebih lanjut secara sah dan meyakinkan.
Sehingga, hal tidak relevan tidak lagi dipertimbangkan Mahkamah. "Menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," ucap Manahan Sitompul dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8).
"Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Partai Nasdem mendalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara dikirim melalui pos yang diterima kantor PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 tidak sah dan tidak dihitung. Sebelumnya, KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia dengan metode pos atas rekomendasi Bawaslu.
Pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun, surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan keterangan dari PPLN, sebanyak 62.287 surat suara itu sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, hanya saja pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.
Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22,740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.