Rabu 07 Aug 2019 23:43 WIB

Pemkot Solo Revisi Pengajuan CPNS

Pemkot Solo merevisi pengajuan 1.700 menjadi hanya 500 formasi seleksi CPNS

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seleksi CPNS.
Foto: Antara.
Seleksi CPNS.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan penyesuaian jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Meskipun kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Solo memang cukup tinggi, tetapi anggaran untuk membayar gaji terbatas. 

Kepala Badan Pendidikan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, mengatakan, sebelumnya Pemkot telah mengajukan sekitar 1.700 formasi untuk seleksi CPNS 2019. Kemudian, Pemkot melakukan revisi menjadi 500 formasi yang diajukan.

"Kemarin kami merevisi usulan menjadi 500 formasi. Jadi diturunkan. Kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran," kata Rachmat kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (7/8).

Di samping persoalan anggaran, revisi pengajuan formasi CPNS juga dilakukan berdasarkan jumlah pegawai pensiun setiap tahunnya. Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang pensiun setiap tahunnya sekitar 500 orang. Dengan kesesuaian jumlah formasi yang diajukan dan jumlah pegawai pensiun, maka besaran anggaran untuk memenuhi gaji pegawai di lingkungan Pemkot tidak mengalami perubahan signifikan.

"Jumlah 500 formasi itu 30 persen CPNS, 70 persen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu termasuk PPPK lama nantinya. Tapi nanti yang ditetapkan pemerintah pusat berapa kami belum tahu," imbuhnya.

Selain itu, Pemkot telah melakukan rekrutmen PPPK sejak awal tahun. Pengumuman PPPK yang diterima telah diumumkan beberapa waktu lalu. Jumlah PPPK yang diterima sebanyak 112 orang. Namun, 112 orang PPPK tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah pusat. Para PPPK tersebut sampao saat ini juga belum menjalankan pekerjaan. 

"Surat Ketetapannya saja belum. Karena penetapan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional). BKN tidak mau menetapkan kalau belum ada konfirmasi dari keuangan. Itu seluruh Indonesia," ujarnya. 

Menurutnya, Pemkot sebelumnya merencanakan anggaran gaji PPPK di Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Namun, karena belum ada surat perintah siapa yang dibayar, akhirnya DPRD tidak berani menyetujui anggaran tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement